BUKU PERTAMA
ATURAN UMUM
BAB 1
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal. 1.
(1) Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1 dst., 15.)
(2) Jika ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
Pasal 2.
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
(AB. 4, 5, 25; KUHP 7 dst.; Sv. 12.)
Pasal 3.
(s.d.u.
dg. UU No. 411976.) Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia
melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
(AB. 25; KUHP 8 dst., 95.)
Pasal 4.
(s.d.u.
dg. S. 1926-359, 429, S. 1930-31, S.
1931 -240, S. 1938-593.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia
melakukan:
1o . (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946.) salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis-1 o, 127, dan 131;
2 o. suatu kejahatan tentang mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun tentang
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
(KUHP 244 dst., 253 dst.)
3 o. pemalsuan surat utang atau
sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu; (KUHP 264 dst., 272
dst.)
4 o. (s. d. u. dg. UU No. 4 / 1976.) salah satu kejahatan yang
tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan
pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 huruf l, m, n, dan o tentang
kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (RO. 129; KUHP 9; Sv.
13 dst.)
Pasal 5.
(1) (s.d.u.
dg. S. 1930-31, S. 1931-240.) Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 4.)
1o. salah
satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161,
240, 279, 450, dan 451;
2 o. salah
satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara tempat
perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (KUHP 6, 76 2.)
(2) Penuntutan
perkara seperti termaksud dalam nomor 2o dapat dilakukan juga bila tertuduh
menjadi warganegara sesudah melakukan perbuatan. (Ned.ond. 1 dst.; AB. 4; KUHP
9; Sv. 13.)