Pasal 106.
Makar dengan maksud
supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau
memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)
Pasal 107.
(s.d. u. dg. S. 1930-31.)
(1) Makar yang
dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Pemimpin dan
pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
(KUHP 41, 35, 87, 88 bis, 108, 110, 111 bis, 128, 130 dst.,140, 164 dst.)
Pasal 108.
(s.d,u. dg. S.
1930-31.)
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pemberntakan:
1. rang yang melawan
Pemerintah Indnesia dengan senjata;
2. rang yang dengan
maksud melawan Pemerintah Indnesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan
diri dengan germblan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan
para pengatur pemberntakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4 , 12
3, 88, 106, 110, 111 bis, 128, 164 dst., 487.)
109. Dicabut
dg. S. 1930-31.
Pasal 110.
(s.d.u. dg. s.
1930-31.) (1) (s.d.a. dg. UU N. 1 / 1946.) Permufakatan untuk melakukan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam
berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) (s.d.u. dg.
UU N. 1 / 1946.) Pidana yang sama diterapkan terhadap rang rang yang
dengan maksud seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107, dan 108,
mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan rang lain untuk
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau
memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan, sarana
atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperleh
kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau rang lain untuk
melakukan kejahatan;
3. memiliki
persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau
mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
diberitahukan kepada rang lain;
5. berusaha mencegah,
menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan leh pemerintah untuk
mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang seperti yang dimaksud dalani
ayat (2) nmr 3', dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana
barangsiapa yang temyata bermaksud hanya untuk mempersiapkan atau memperlancar
perubahanan ketatanegaraan dalam ati umum. (KUHP 4 dst., 35, 88, 125, 128, 164
dst.)
(5) Bila dalam salah
satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, kejahatan
sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.