Pasal 111.
(s.d.u. dg. UU N.
1/1946.)
(1) Barangsiapa
mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud untuk membujuknya supaya melakukan
perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka,
menjanjikan bantuan atau membantu me-persiapkan mereka untuk melakukan tindakan
permusuhan atau perang terhadap negara, di-cam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Bila tindakan
permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 88, 128, 165.)
Pasal 111 bis
(s.d.t. dg. S. l930-31 .)
(1) Diancam dengan
pidana lama enam tahun:
1. barangsiapa
mengadakan hubungan dengan rang atau badan yang berkedudukan di luar Indnesia,
dengan maksud untuk membujuk rang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, untuk meneguhkan niat
rang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada rang atau
badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
petnerintah;
2. barangsiapa
memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan materil dalam
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan,
sedangkan la mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan
dipakai untuk perbuatan tersebut;
3. barangsiapa mempunyai
atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk
memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintahan, sedangkan ia mengetahui atau ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa
benda itu atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan dengan tujuan
tersebut atas diperuntukkan bagi tujuan itu leh rang atau badan yang
berkedudukan di luar Indnesia.
(2) Benda-benda yang
dipakai untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam ayat (1) nmr 2 dan 3
dapat dirampas. (S. 1930-31 pasal 9.)
Pasal 112.
(s.d.u. dg. UU N. 1/1946.)
Barangsiapa dengan
sengaja mengumumkan, atau memberitahukan, atau memberikan surat-surat, berita-berita
atau keterangan-keterangan kepada negara asing, sedangkan ia tahu bahwa
surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan itu harus dirahasiakan
untuk kepentingan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165, 322.)
Pasal 113.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada rang
yang tidak berwenang mengetahui, untuk seluruhnya atau sebagian, surat-surat,
peta-peta, rencana-rencana, gambar gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indnesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isi, bentuk atau susunan
benda-benda itu diketahui lehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. (KUHP 114 dst., 119 dst., 124, 128, 164 dst., 240, 322.)
(2). Bila surat-surat
atau benda-benda itu ada pada yang bersalah, atau bila ia mengetahui hal-hal
itu karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114.
(s.d.u. dg. UU N.
18/Prp/1960.)
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa surat-surat atau benda-benda
rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, yang menjadi tugasnya untuk menyimpan
atau menaruhnya, diketahui leh umum mengenai bentuk atau susunannya untuk seluruhnya
atau sebagian atau dikuasai atau diketahui leh rang lain yang tidak berwenang
mengetahui, diancam dengan 1)idana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 128.)
Pasal 115.
Barangsiapa melihat
atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal
113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau seharusnya
diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahuinya, demikian
pula bila membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau
tiruan surat-surat atau benda-benda rahasia itu, atau bila tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, keplisian atau pamng praja, dalam hal
benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun. (KUHP 116, 120, 128, 164 dst.)