Pasal 116.
Permufakatan untuk
melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117.
(s.d.u. dg. UU N. 18/Prp/1960.)
Diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1. dengan sengaja
memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang
melalui jalan yang bukan jalan masuk biasa;
2. (s. d. u. dg. UU N. 1/1 946.) dengan sengaja masuk ke dalam
daerah, yang leh Presiden atau atas namanya, atau leh penguasa tentara
ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja
membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut
gambar-ptret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam nmr 2', beserta
segala sesuatu yang ada di situ. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 118.
(S.d.u. dg. UU N. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sembilan ribu rupiah,
barangsiapa tanpa wewenang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-ptret, gambar-lukis atau
gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan
tentara. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 119.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun:
1. barangsiapa
memberi tempat menumpang kepada rang lain, yang diketahuinya mempunyai niat
atau sedang mencba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, padahal ia tidak berwenang untuk itu, atau mempunyai niat atau
sedang mencba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan,
perlengkapan mesiu, atau kekuatan rang dari bangunan pertahanan atau suatu hal
lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barangsiapa
menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara bagaimanapun
juga, akan diperlukan untuk melaksanakan niat seperti tersebut dalam nmr 1'.
(KUHP 120, 128, 165.)
Pasal 120.
Bila kejahatan
seperti tersebut dalam pasal 113, 115, 117, 118, dan 119 dilakukan dengan akal
curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu,
atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah,
keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat menjadi
dua kali lipat. (KUHP 128, 165)