BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK
MENDAHULUKAN
BAGIAN 1
Piutang dengan Hak
Didahulukan pada Umumnya
Pasal 1131
Segala
barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan
debitur itu.
Pasal 1132
Barang-barang
itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan
barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali
bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Pasal 1133
Hak
untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada
gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan
21 buku ini.
Pasal 1134
Hak
istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang
kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya,
semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi
daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan
kebalikannya.
Pasal 1135
Antara
pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur
menurut sifat hak didahulukan mereka.