BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN
YANG TAK TERURUS
Pasal 1126
Bila
pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya
atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka
harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.
Pasal 1127
Balai
Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak
terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu
cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai
melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan
pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya
suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang
berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai
Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
Pasal 1128
Balai
Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta
membereskannya.
Balai
itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui
surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus
bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan
terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari
orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai
pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.
Pasal 1129
Bila
setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu,
tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat
untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu
untuk sementara.
Pasal 1130
Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terhadap
pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.