Pasal 646
Jendela
atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di
atas lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan
jalan raya dan tidak boleh Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai
kamar pada tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 647
Orang
tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang
tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan
jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke
pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan
hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga
tersebut.
Pasal 648
Dan
jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai
pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.
Pasal 649
Jarak
yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar
tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol,
dan sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan.
Pasal 650
Ketentuan
dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna
membatasi bangunan, halaman terbuka, dan kebun.