Pasal 851
Setelah
pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah
diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa
mengurangi hal-hal bila harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh
pada masing-masing garis, menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang
terdekat derajatnya dengan orang yang meninggal.
BAGIAN 2
Pewarisan Para
Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
Pasal 852
Anak-anak
atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan,
mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau
keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa
membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka
mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang
meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan
masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi
pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a
Dalam
hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu,
suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab
ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan
pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau
selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau
keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh
mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan
anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih
dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh
melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Bila
untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang
berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan
pewarisan pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui
batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan
pada kematian harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap
berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau
sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus
ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung
berdasarkan harga yang ditaksir itu.
Apa
yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus
dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu
atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama.
Pasal 852b
Bila
suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang
bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang
dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya
perabot rumah tangga.
Sejauh
perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus
dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi
harga bagian warisannya, maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para
sesama ahli waris.
Pasal 853
Bila
yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara
laki-laki atau perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama
besar, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan
satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke atas, tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke
atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan
mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah dalam garis ke atas
dan derajat yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala.
Pasal 854
Bila
seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri,
maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga
bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu
orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga
bagian. Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang
mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal
itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian.
Pasal 855
Bila
seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan
bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau
ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang
mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja;
sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang;
seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan
lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.