Pasal 856
Bila
seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan
isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara
laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
Pasal 857
Pembagian
dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara
perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang
sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan
berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua
bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang dan orang yang
meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian mereka dan kedua
garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya dan garis di mana
mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki atau perempuan dan salah
satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta peninggalan, dengan
mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan garis yang lain.
Pasal 858
Bila
tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah
yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan
itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup,
sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke
samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal
berikut.
Bila
tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup
dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis
ke samping masing-masing mendapat warisan separuhnya.
Bila
dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat
yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa
mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.
Pasal 859
Bapak
atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang
meninggal tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki
atau perempuan.
Pasal 860
Sebutan
saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu
mencakup juga keturunan sah mereka masing-masing.