Pasal 1366
Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan,
melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang
tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya
sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang
berada di bawah pengawasannya.
Orangtua
dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang
belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain
untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang
ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru
sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di
bawah pengawasannya.
Tanggung
jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala
tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah
perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Pasal 1368
Pemilik
binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya,
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik
binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau
terlepas dan pengawasannya.
Pasal 1369
Pemilik
sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya
gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam
pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam
penataannya.
Pasal 1370
Dalam
hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang
hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua
korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut
ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak,
serta menurut keadaan.