Pasal 1371
Menyebabkan
luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati,
memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan,
juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat
badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan
kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada
umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu
kejahatan terhadap pribadi seseorang.
Pasal 1372
Tuntutan
perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian
serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam
menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya
penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan
keadaan.
Pasal 1373
Selain
itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan
bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia
menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang
penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan
akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan
tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.
Pasal 1374
Tanpa
mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah
pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan
sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang
berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta
maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang
terhormat.
Pasal 1375
Tuntutan-tuntutan
yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami
atau istri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang
dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek
mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.