Pasal 1376
Tuntutan
perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud
untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan
termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan
diri secara terpaksa.
Pasal 1377
Begitu
pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu
dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi
jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain,
dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan
ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan
sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina
tersebut penggantian kerugian yang dideritanya.
Pasal 1378
Segala
tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan
pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah
penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan
perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang
bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan
kehormatan.
Pasal 1379
Hak
untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang
dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.
Pasal 1380
Tuntutan
dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung
mulai dari hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.
BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381
Perikatan
hapus:
karena
pembayaran;
karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena
pembaruan utang;
karena
perjumpaan utang atau kompensasi;
karena
percampuran utang;
karena
pembebasan utang;
karena
musnahnya barang yang terutang;
karena
kebatalan atau pembatalan;
karena
berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena
lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.