PENGANIAYAAN.
Pasal 351.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2’.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP
338.)
(4) Dengan sengaja
merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
(5) Percbaan untuk
melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2’, 53, 184 dst., 302,
353 dst., 356, 488.)
Pasal 352.
(1) (s.d.u. dg. S. 1927-417; UUN. 18 / Prp / 1960.) Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena
penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percbaan untuk
melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (R. 95-2’, 116.)
Pasal 353.
(1) Penganiayaan
dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP
90.)
(3) Bila perbuatan
itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338 dst., 340, 352, 355
dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)
Pasal
354
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev.
2-5’.)
Pasal 355.
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5’.)
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 336, 340, 3513, 353, 356
dst., 487.)