Pasal 356.
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bila kejahatan itu
dilakukan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya; (KUHP 91,
307.)
2. bila kejahatan itu
dilakukan terhadap Seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang
sah; (KUHP 92, 211 dst., 316.)
3. bila kejahatan itu dilakukan dengan memberikan
bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal
357
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 358.
Mereka yang dengan
sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa rang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan
olehnya, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bila akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat; (KUHP 90.)
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, bila akibatnya ada yang mati. (KUHP 37- 1 sub
2’, 338 dst.)
BAB
XXI. MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA
KEALPAAN.
Pasal 359.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun. (KUHP 1652, 187, 193-205, 334.)
Antasi :
Supaya konsisten
dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 360.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1960.)
(1) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga
orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau
pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Antasi :
Supaya konsisten
dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.