Pasal 361.
Bila kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang
bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan
hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35, 43, 92.)
BAB
XXII. PENCURIAN.
Pasal 362.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengambil
suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.)
Pasal 363.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
(KUHP 101.)
2. pencurian pada
waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan
atau bahaya perang;
3. pencurian pada
waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa
dikehendaki oleh yang berhak; (KUHP 98, 167 dst., 365.)
4. pencurian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 364 dst.)
5. pencurian yang
untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang
yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memtng atau memanjat, atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(KUHP 99 dst., 364 dst.)
(2) Bila pencurian
tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka
perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP
35, 366, 486,)
Pasal 364.
(s.d.u. dg. UU N. 16 / Prp / 1960 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. (R. 95, 110, 116, 129; KUHP 482; S. 1948-17 pasal 8.)
Pasal 365.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap
tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan
diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (KUHP 89, 335.)
(2) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. bila perbuatan
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
(KUHP 89, 363.)
2. bila perbuatan dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 363-1 sub 4’.)
3. bila yang bersalah
masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat ataa dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (KUHP 99
dst., 363.)
4 bila perbuatan mengakibatkan luka berat. (KUHP
90.)
(3) Bila
perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 89, 366.)
(4) Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan
luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1’
dan 3’. (KUHP 366, 368, 486.)