Pasal 366.
Dalam hal
pemidanaan karena salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 362, 363, dan 365
dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’.
Pasal 367.
(1) Bila pelaku
atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari
orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta kekayaan, maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak bleh diadakan
tuntutan pidana.
(2) Bila dia
adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu dapat
diadakan penuntutan hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.
(3) Bila menurut
lembaga matrialkal, kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah
kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu. (KUHP
55 dst., 72 dst., 99, 370, 376, 394, 404, 411.)
BAB XXIII.
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN.
Pasal 368.
(1) Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seseorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan
pasal 365 ayat (2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335,
370 dst., 486.)
Pasal 369.
(1) Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seseorang dengan ancaman
pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini
dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310,
335, 370 dst., 486.)
Pasal 370.
Ketentuan pasal
367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.