Pasal 371.
Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, dapat
dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’.
BAB
XXIV. PENGGELAPAN.
Pasal 372.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35,
43,373, 376 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 373.
(s.d.u. dg. UUN. 16 / Prp / 1960 dan UUN. l8 / Prp /
1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, bila yang digelapkan bukan
ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam
sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (R. 95, 110, 116, 129; KUHP 101,
376, 482.)
Pasal 374.
Penggelapan yang dilakukan
oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya
atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486.)
375. Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang kepadanya barang itu terpaksa diberikan untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat
wasiat, pengurus lembaga ssial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang
dikuasainya selaku demikian diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486; KUHPerd. 1703, 1709.)