Pasal 376.
Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.
Pasal
377.
(1) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 372, 374,
dan 375, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan pencabutan hak-hak
tersebut dalam pasal 35 nomor 1 – 4.
(2) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka haknya untuk
menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)
BAB
XXV. PENIPUAN.
Pasal 378.
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 379, 494
dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 379.
(s. d. u. dg. UU N. 16 / Prp / 1960 dan UU N. 18 / Prp /
1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, bila barang yang diserahkan
itu bukan ternak dan nilai barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari dua
ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(KUHP 101, 482; R. 95-2’, 110, 116, 129.)
Pasal 379a.
(s.d.t. dg. S. 1930-19.) Barangsiapa menjadikan pembelian
barang-barang sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun
untuk orang lain tanpa membayar lunas, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun. (KUHPerd. 1457 dst., 1513 dst., 1517 dst., 1382 dst.; Sv. 71;
IR. 62; RBg. 498.)
Pasal 380.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah:
1. barangsiapa
menaruh suatu nama atau tanda palsu, memalsukan nama atau tanda yang asli pada
atau di dalam suatu karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan,
dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar karya orang yang nama
atau tandanya ditaruh pada atau di dalamnya tadi;
2 barangsiapa dengan
sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual
atau memasukkan ke Indonesia, karya kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, yang di dalam atau padanya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu,
atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsukan, seakan-akan itu
benar-benar karya orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Bila hasil karya
itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. (KUHP 39, 43, 393 dst.; Aut. 45.)