Pasal 811
Bila
barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak
itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana
banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai
hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih
dapat menjalankan haknya.
Hak
pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau
karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal
594.
Pasal 812
Bila
hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran
atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak
berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dan gedung
tersebut.
Bila
hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung,
pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan
reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru, maupun untuk
memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dan barang itu.
Pasal 813
Hak
pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak,
sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai
hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
Pasal 814
Hak
pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena
dilunasinya uang pokok.
Pemakai
hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
Pasal 815
Hak
pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya,
baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak,
dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.