Pasal 816
Dalam
hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh
hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga. atau
nienyerahkannya kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia
membayar sejumlah uang tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai
hasil itu berakhir.
Tetapi
bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki
penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka
Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.
Pasal 817
Dengan
berakhirya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang
diadakan menurut Pasal 772.
BAB XI
HAK PAKAI DAN HAK
MENDIAMI
Pasal 818
Hak
pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti
hak pakai hasil.
Pasal 819
Kewajiban
yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan
dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang
baik, dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang
yang mempunyai hak pakai atau hak mendiami.
Pasal 820
Hak
pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila
dalam alas hak itu tidak diatur seluasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur
sesuai dengan pasal-pasal berikut.