Pasal 311.
(1) Bila yang
melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan kebenaran tuduhannya itu namun ia tidak dapat membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam
karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 312 dst.,
488; Sv. 317 dst.)
Pasal 312.
Pembuktian kebenaran
tuduhan itu dibolehkan hanya dalam hal-hal berikut:
1. bila hakim
memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri; (KUHP 310.)
2. bila seorang
pejabat dituduh melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugasnya. (KUHP 92,
311, 313 dst., 488.)
Pasal 313.
Pembuktian tersebut
dalam pasal 312 tidak dibolehkan, bila hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut
atas pengaduan dan pengaduan tidak dilakukan. (KUHP 488.)
Pasal 314.
(1) Bila orang yang
dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal
yang dituduhkan itu, maka pemidanaan karena fitnah tidak boleh dijatuhkan.
(2) Bila dia dengan
putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka
putusan itu dipandang sebagai bukti sempuma bahwa tuduhan itu tidak benar.
(3) Bila penuntutan orang yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan kepadanya, maka
penuntutan karena fitnah dihentikan dulu sampai mendapat putusan yang menjadi
tetap tentang hal yang dituduhkan. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 81, 311 dst.,
488.)
Pasal 315.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Tiap-tiap penghinaan
dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang
dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat
yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 134 dst., 142 dst., 207 dst., 310,
316, 319, 488.)