Pasal 316.
Pidana yang
ditentukan dalam pasal-pasal di atas dalam bab ini, dapat ditambah dengan
sepertiga bila yang dihina itu adalah serang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah. (KUHP 92, 310 dst., 315, 319, 488.)
Pasal 317.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa,
baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seserang sehingga
kehormatan atau nama baik orang itu terserang, diancam karena melakukan pengaduan
fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor l'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 72, 220, 310,
488; Sv. 8.)
Pasal 318.
(1) Barangsiapa
dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka
melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'-3' dapat dijatuhkan. (KUHP 488.)
Pasal 319.
Penghinaan yang
diancam dengan pidana menurut bab ini dituntut hanya atas pengaduan dari orang
yang terkena kejahatan itu, kecuali dalam hal tersebut pasal 316. (KUHP 72,
3123, 488; Sv. 10 dst.)
Pasal 320.
(1) (s.d.u. dg. UU N.
18 / Prp / 1960.) Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah meninggal melakukan
perbuatan yang sekiranya orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini
dituntut hanya atas pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda
dalam garis tums atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang sudah
meninggal itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya. (KUHPerd. 1375; KUHP 72
dst., 310, 319, 32 13.)
(3) Bila karena
lembaga matriarkal kekuasaan ayah dilakukan oleh orang lain daripada ayah, maka
kejahatan itu juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu. (KUHP 91, 310, 319,
488.)