Pasal 666
Tetangga
mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam
jarak yang lebih dekat daripada jaràk tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang
di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar
tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak
menginjak pekarangan si tetangga.
Pasal 667
Pemilik
sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain
sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum
atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan
tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau
pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan
kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 668
Jalan
keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan
atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian
yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Pasal 669
Bila
hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal 667 telah hapus karena lewat
waktu, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung.
Pasal 670
Jalan
keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan
berakhirnya keadaan termaksud dalam Pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut
lewat waktu, betapa lama pun jalan keluar ini ada.