Pasal 661
Tiap
pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama
boleh mencari ikan, berlayar, memberi minum kepada ternaknya di parit atau
selokan itu dan mengambil air untuk keperluan sendiri dari situ.
Pasal 662
Tiap
pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai
milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda
yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu
adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik
berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang.
Pasal 663
Tetangga
yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru
dengan biaya bersama, jika pagar lama, yang merupakan milik bersama,
diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan mereka.
Pasal 664
Sebagai
tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu
hanya menutup salah satu dari kedua pekarangan itu.
Pasal 665
Menanam
pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau
pagar itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau
kebiasaan yang berlaku dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan
kebiasaan, dengan mengambil jarak dua puluh telapak, dari garis batas kedua
pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang tinggi dan lima telapak
sepanjang mengenai pagar hidup.