Pasal 656
Tempat
air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama
antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya
semua pemilik.
Pasal 657
Pembersihan
kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi
pekarangan.
Pasal 658
Semua
parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama,
bila tidak ada tanda yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 659
Sebagai
tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah
bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dan parit
atau selokan itu. Dalam hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap
seluruhnya milik si pemilik pekarangan, pada sisi mana terdapat timbunan tanah.
Pasal 660
Parit
atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama.