Pasal 651
Bila
dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas
pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat
bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik pekarangan itu harus
mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti rugi, bila ada alasan
untuk itu.
Pasal 652
Setiap
pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan
mengalir ke halamannya atau ke jalan umum bila yang terakhir ini tidak dilarang
oleh undang-undang atau peraturan pemerintah ia tidak boleh mengalirkan air ke
pekarangan tetangganya.
Pasal 653
Tiada
seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran
pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu.
Pasal 654
Semua
bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena
tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan
pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar,
dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan
tetangga itu.
Pasal 655
Barangsiapa
menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan
dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak
mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang
demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat
penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia
wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu,
ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan
dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi
pekarangan-pekarangan yang berdekatan.