Pasal 831
Bila
beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan,
meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang
sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap
meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang
kepada yang lainnya.
Pasal 832
Menurut
undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang
sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri
yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila
keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua
harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang
yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pasal 833
Para
ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua
barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Bila
ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan
demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat
memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam
penyimpanan Pengadilan.
Negara
harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan
berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan
memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk
penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman
untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 834
Ahli
waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua
orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas
hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik
telah menghentikan besitnya.
Dia
boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya
ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu
bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa
pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti
rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai
penuntutan kembali hak milik.
Pasal 835
Tuntutan
itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan
hari terbukanya warisan itu.