Pasal 836
Agar
dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat
warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab
undang-undang ini.
Pasal 837
Bila
suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia,
dan sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang
bukan penduduk maupun warga negara Indonesia di satu pihak dan beberapa warga
negara Indonesia di pihak lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih
dahulu suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran hak warisan mereka, dengan
harga barang-barang yang karena undang-undang dan kebiasaan di luar negeri,
mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya.
Jumlah
harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak
mendapat halangan seperti yang dimaksud di atas.
Pasal 838
Orang
yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak
mungkin mendapat warisan, ialah:
1.
dia
yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang
meninggal itu;
2.
dia
yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah
mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih berat lagi;
3.
dia
yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau
perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4.
dia
yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang
meninggal itu.
Pasal 839
Ahli
waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib
mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak
terbukanya warisan itu.
Pasal 840
Bila
anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa
dirinya menjadi ahli waris, maka mereka tidak dikecualikan dan pewarisan karena
kesalahan orangtua mereka; tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak
menuntut hak pakai hasil atas harta peninggalan yang menurut undang-undang hak
nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua.