BAGIAN 2
Akibat-akibat
Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung
Pasal 1831
Penanggung
tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya,
dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih
dahulu untuk melunasi utangnya.
Pasal 1832
Penanggung
tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya:
1.
bila
ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih
dahulu disita dan dijual;
2.
bila
ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara
tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut
asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3.
jika
debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri
secara pribadi;
4.
jika
debitur berada keadaan pailit;
5.
dalam
hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Pasal 1833
Kreditur
tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali
bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan
permohonan untuk itu.
Pasal 1834
Penanggung
yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu
wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar
lebih dahulu biayabiaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung
tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan,
atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang
bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang
yang berada di luar wilayah Indonesia.
Pasal 1835
Bila
penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur
dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka
kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur yang
terjadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga
barang-barang yang ditunjuk itu.