Pasal 1826
Perikatan-perikatan
penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
Pasal 1827
Debitur
yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang
cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi
perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 1828
Dihapus
dengan S. 1938-276.
Pasal 1829
Bila
penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan
keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat
penanggung baru. Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan
menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung.
Pasal 1830
Barangsiapa
diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan
jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.