Pasal 1821
Tiada
penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan
tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun
perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur
misalnya dalam hal belum cukup umur.
Pasal 1822
Seorang
penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan
syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Penanggungan
dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat
yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang
atau dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali
batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam
perikatan pokok.
Pasal 1823
Orang
dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang
mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama melainkan
juga untuk seorang penanggung debitur utama itu.
Pasal 1824
Penanggung
tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas,
penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang
menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
Pasal 1825
Penanggungan
yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya,
bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala
biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu.