Pasal 331.
Barangsiapa
dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik
diri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya
dari pengusutan pejabat kehakiman atau keplisian, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37,
56-2-, 92, 330, 332 dst., 337.)
Pasal 332.
(1) Bersalah
karena melarikan wanita, diancam:
1 dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang
belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; (KUHPerd. 299, 383; KUHP 912.)
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita
dengan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan. (KUHP 35, 89, 330 dst., 337.)
(2) Penuntutan
dilakukan hanya atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. bila wanita
itu sewaktu dibawa pergi belum dewasa, leh dia sendiri, atau oleh rang lain yang
harus memberi izin bila dia kawin; (KUHPerd. 35-41; KUHP 72.)
b. bila wanita
itu sewaktu dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau leh suaminya.
(4) Bila yang
membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawanya pergi itu dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan-aturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka
tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal. (KUHPerd.
91, 287; KUHP 72 dst., 81, 335, 337; Sv. 130, 409.)
Pasal 333.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini
dijatuhkan juga kepada rang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (ISR. 141; Rv. 600; KUHP 35, 52,
56-2’, 79-2’, 328, 337.)
Pasal 334.
(1) (s.d.u. dg.
UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kemerdekaan seseorang dirampas
secara melawan hukum, atau menyebabkan diteruskannya perampasan kemerdekaan
yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama sembilan bulan. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian,
maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 165,
359, 427; Sv. 6, 18, 22, 368 dst.)
Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan
yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan
lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175,
211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.;
Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2. barangsiapa
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2',
kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.