Pasal 336.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan
terhadap orang atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu
kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perksaan atau
perbuatan yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu
kejahatan terhadap nyawa;
dengan penganiayaan
berat atau dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354
dst., 406.)
(2) Bila ancaman itu
dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang bersalah dikenakan
pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337;
Uitlev. 2-3’.)
Pasal 337.
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 324-333 dan pasal 336 ayat
(2), dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr
1’- 4’.
BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA.
Pasal 338.
Barangsiapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188,
336, 339 dst., 350, 487.)
Pasal 339.
Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperlehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338,
350, 487; Sv. 24 dst.)
Pasal 340.
Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 104 dst., 130, 140, 165, 184 dst., 336, 338, 342
dst., 350, 353, 355, 444, 487.)