Pasal 341.
Seorang ibu yang
karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja
menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama
kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 338, 342 dst., 487.)
Pasal 342.
Seorang ibu yang untuk
melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia
akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan
atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 37-1
sub 2’, 308, 340 dst., 343, 487.)
Pasal 343.
Bagi orang lain yang
turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342
dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana. (KUHP 55
dst., 338, 340.)
Pasal 344.
Barangsiapa merampas
nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338,
350, 487.)
Pasal 345.
Barangsiapa dengan
sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau
memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub 2’, 56.)