Pasal 346.
Seorang wanita yang
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 37-1
sub 2’, 299, 347 dst., 349, 534 dst.)
Pasal 347.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)
Pasal 348.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Bila perbuatan
itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)
Pasal 349.
Bila seorang dokter,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu
dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6’, 55 dst.,
350.)
Pasal 350.
Dalam hal pemidanaan
karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu
kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 5’. (KUHP 338 dst.)