Pasal 326.
Barangsiapa
bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal
itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan
sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan
atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun. (R. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2’.)
Pasal 327.
Barangsiapa
dengan biaya sendiri atau biaya rang lain, secara langsung atau tidak langsung
bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan sebuah kapal,
sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (R. 129-1 sub 2'; KUHD
453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)
Pasal 328.
Barangsiapa
membawa pergi seserang dari tempat kediamannya atau tempat-tinggal-
sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di
bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menyengsarakan orang
itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2’, 165, 333, 3351, 337.)
Pasal 329.
Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)
Pasal 330.
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam
hal ini dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila
anak itu belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling
lama sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst.,
337,)