Pasal 1456
Tuntutan
untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan
secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa,
setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah
pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan
suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya
paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah
penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
BAB V
JUAL BELI
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1457
Jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan.
Pasal 1458
Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah
orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Pasal 1459
Hak
milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu
belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
Pasal 1460
Jika
barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat
pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum
dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.