Pasal 1461
Jika
barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan
ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan penjual sampai ditimbang,
dihitung atau diukur.
Pasal 1462
Sebaliknya
jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan
pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.
Pasal 1463
Jual
beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba
terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.
Pasal 1464
Jika
pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat
membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang
panjarnya.
Pasal 1465
Harga
beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat
diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika
pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah
terjadi suatu pembelian.