Pasal 1466
Biaya
akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau
diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1467
Antara
suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
1.
jika
seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya,
yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya
itu menurut hukum;
2.
jika
penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang
sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang
si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
3.
jika
istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah
ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu
dikecualikan dari persatuan.
Namun
ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan
perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak
langsung.
Pasal 1468
Para
Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh
atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok
perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya
mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan serta penggantian biaya,
kerugian dan bunga.
Pasal 1469
Atas
ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli
barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiri
atau untuk orang lain.
Sekedar
mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah
berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.
Demikian
pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk kepentingan para penjual,
pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal
ini untuk membeli barang-barang tak bergerak yang dijual di hadapan mereka.
Pasal 1470
Begitu
pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di
bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui
perantara:
1.
para
kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk
dijual;
2.
para
pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum
yangdipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.
Namun
pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para
pengurus umum. Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan
anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 399.