Pasal 1471
Jual
beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada
pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak
mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
Pasal 1472
Jika
ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian
adalah batal.
Jika
yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan
pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan
harganya menurut penilaian yang seimbang.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban
Penjual
Pasal 1473
Penjual
wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang
tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan
untuk kerugiannya.
Pasal 1474
Penjual
mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Pasal 1475
Penyerahan
ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si
pembeli.