Pasal 1476
Biaya
penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh
pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1477
Penyerahan
harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,
jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
Pasal 1478
Penjual
tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar
harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
Pasal 1479
Dihapus
dengan S. 1906-348.
Pasal 1480
Jika
penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli
dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan
1267.