Pasal 1481
Barang
yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli.
Pasal 1482
Kewajiban
menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya
dan
dimaksudkan
bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.
Pasal 1483
Penjual
wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan
dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.
Pasal 1484
Jika
penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau
isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib
menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan jika ia tidak mampu
melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual harus bersedia
menerima pengurangan harga menurut perimbangan.
Pasal 1485
Sebaliknya,
jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu
ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli
boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk
membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari
luas yang dinyatakan dalam persetujuan.