Pasal 1486
Dalam
hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika
penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama
lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah
disebutkan ukurannya atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka
penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah
harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi alasan bagi
pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu kecuali
bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam
persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang
dijual kecuali kalau dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1487
Jika
menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari
ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk
membayar harga yang telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang
yang tak bergerak itu.
Pasal 1488
Dalam
hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang,
jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk
melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut
persetujuan.
Pasal 1489
Tuntutan
dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan
tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian
atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung
mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur.
Pasal 1490
Jika
dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu
harga dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu ternyata lebih luas
daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan
keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau
untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang
ditentukan di atas.