Pasal 1491
Penanggungan
yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal,
yaitu:
· pertama, penguasaan
barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
· kedua, tiadanya cacat
yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga
menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.
Pasal 1492
Meskipun
pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual
demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk
menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga,
atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas
barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
Pasal 1493
Kedua
belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau
mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka
boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa
pun.
Pasal 1494
Meskipun
telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia
tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya,
segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 1495
Dalam
hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk
menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib
mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli sewaktu pembelian
diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang
dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri
untung ruginya.