Pasal 1496
Jika
dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam
hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibelinya
kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
1.
pengembalian
uang harga pembelian;
2.
pengembalian
hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan
tuntutan itu;
3.
biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung, begitu
pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
4.
penggantian
biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan
penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
Pasal 1497
Jika
ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu
telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun
karena keadaan memaksa, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian
seluruhnya.
Tetapi
jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya,
maka penjual berhak mengurangi barang-barang tersebut dengan suatu jumlah yang
sama dengan keuntungan tersebut.
Pasal 1498
Jika
ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah
bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk
membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu.
Pasal 1499
Penjual
wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan
penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah
dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang
yang bersangkutan.
Jika
penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib
mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya
yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk
barangnya.
Pasal 1500
Jika
hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam
hubungan dengan keseluruhannya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak
akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta
pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun
setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan
hukum yang pasti.