Pasal 1501
Dalam
hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual
beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus
diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian
dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga
pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya.
Pasal 1502
Jika
ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian
pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan
pengabdian- pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga
bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia
dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti
rugi.
Pasal 1503
Jaminan
terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan
diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada
alasan untuk menolak gugatan tersebut.
Pasal 1504
Penjual
harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa
sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang
demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat
itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain
dengan harga yang kurang.
Pasal 1505
Penjual
tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui
sendiri oleh pembeli.