Pasal 1506
Ia
harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri
tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah
meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
Pasal 1507
Dalam
hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan
mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan
tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga
pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang
itu.
Pasal 1508
Jika
penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib
mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib
mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1509
Jika
penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib
mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk
menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli.
Pasal 1510
Jika
barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat
itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib
mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang
disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian
yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.