Pasal 1511
Tuntutan
yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus
diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan
dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat.
Pasal 1512
Tuntutan
itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas
kuasa Hakim.
BAGIAN 3
Kewajiban Pembeli
Pasal 1513
Kewajiban
utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang
ditetapkan dalam persetujuan.
Pasal 1514
Jika
pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus
membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.
Pasal 1515
Pembeli
walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga
pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan
lain.