Pasal 1516
Jika
dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang
didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang
tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir
akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian
sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih
memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar
tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan.
Pasal 1517
Jika
pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan
jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
Pasal 1518
Meskipun
demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah,
pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa
peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang
dijual.
BAGIAN 4
Hak Membeli Kembali
Pasal 1519
Kekuasaan
untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,
yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang
dijualnya dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan
penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.
Pasal 1520
Hak
untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama
dari lima tahun. Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama,
maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.