Pasal 1521
Jangka
waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh
diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli
kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi
pemilik barang yang telah dibelinya.
Pasal 1522
Jangka
waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak
yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian
kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1523
Penjual
suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli
kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang
pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji
tersebut.
Pasal 1524
Barangsiapa
membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual
sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap
pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang
yang dijual itu.
Pasal 1525
Terhadap
para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk
melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.